Rabu, 10 November 2010

QURBAN DAN AQIQAH


Qurban ialah penyembelihan binatang qurban yang dilakukan pada Hari Raya Haji (selepas solat 'Idil Adhha) dan hari-hari Tasyriq iaitu ,11,12 dan 13 Zulhijjah kerana beribadah kepada Allah s.w.t. , iaitu sebagai menghidupkan syariat Nabi Allah Ibrahim a.s. yang kemudiannya disyariatkan kepada Nabi Muhammad s.a.w.    Firman  Allah s.w.t. yang bermaksud:
                        "Dan telah Kami jadikan unta-unta itu sebahagian daripada syi'ar Allah, kamu memperolehi kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah diikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur."    (surah al-Haj:36)

"Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Qabil dan Habil)menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban,maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidakditerima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil), "Aku pastimembunuhmu !" Berkata Habil, "Sesungguhnya Allah hanya menerima(kurban) dari orang-orang yang bertaqwa." (Q.S. Al-Maidah: 27
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci
kamu dialah yang terputus” (Q.S Al Kautsar ayat 1-3)

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah dirizqikan Allah kepada mereka, maka Ilahmu ialah Ilah Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang
tunduk patuh (kepada Allah)”. (QS. al-Hajj: 34)
Qurban dalam bahasa Arab, Udhhiyyah. Idhhiyyah, Dhihiyyah, Adhhat, Idhhat dan
Dhahiyyah, berarti hewan yang disembelih dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri)
kepada Allah Ta’ala pada hari Idul Adha sampai akhir hari-hari tasyriq.
Didalam bahasa Arab,Qurban berasal dari akar kata qarraba yuqarribu-
qurbaanan yang berarti mendekatkan. Seseorang yang berqurban adalah
orang yang mempersembahkan sesuatu kepada Allah semata-mata untukmendekatkan diri kepada-Nya dan berusaha mendapatkan keridhaan-Nya.Maka, ketika seseorang berqurban (dalam bahasa Indonesia berkorban),adalah seseorang yang melakukan perbuatan yang dapat mendekatkandirinya kepada Allah dengan perbuatannya tersebut
Adapun sejarah awal disyaria’tkannya qurban, kembali kepada sejarahmanusia pertama ciptaan Allah, Adam ‘Alaihissalam. Yaitu ketika terjadiperselisihan diantara kedua putranya Qabil dan Habil. Mereka berselisih diseputar saudara perempuan yang mesti dinikahi. Syari’at Allah telahmenentukan, bahwa Qabil harus menikah dengan saudara perempuan yanglahir bersama Habil, demikian pula dengan Habil juga harus menikah dengansaudara perempuan yang lahir bersama Qabil, itulah syar’at Allah yang mestimereka jalankan.
Ketika Nabi Adam pergi Habil dan Qabil mempersembahkan korban kepada Allah Habil berkorban dengan seekor kambing betina yang gemuk sedangkan Qabil berkorban dengan setumpuk tanaman yang buruk.
Kemudian api datang dari langit dan menyambar korban yang dipersembahkan oleh Habil dan tidak menyentuh yang diberikan oleh Qabil. Melihat itu Qabil menjadi sangat marah dan berkata kepada Habil, "Aku pasti membunuhmu!" agar Habil tidak dapat menikahi
saudaranya. Habil menjawab, "Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orangorang yang bertakwa." (Q.S Al Ma'idah: 28)
Namun Qabil menolak apa yang telah ditentukan oleh syari’at Allah, iatetap ingin menikahi saudara perempuan yang lahir bersamanya, denganalasan-alasan yang ia buat. Maka Adam pun memerintahkan kepada keduaputranya tersebut untuk menghadirkan hewan quran peliharaannya.
Singkat cerita, qurban Habil yang diterima Allah, karena iamenghadirkan yang terbaik dari hewan peliharaannya untuk dijadikan quran,sedangkan Qabil justru sebaliknya, sebagaimana yang dijelaskan Allahdalam firman-Nya di atas. Bahkan ayat di atas menerangkan bahwa syaratutama diterimanya qurban seseorang adalah ketaqwaannya kepada Allah,dan keikhlasan yang mendasari setiap amalannya. Sebagaimana ucapanHabil terhadap Qabil yang ingin membunuhnya
Pada masa Nabi Ibrahim as., peristiwa qurban justru lebih dahsyat lagi.Allah SWT. Memintanya untuk berqurban dengan menyembelih putranya

Isma’il, seperti yang beliau lihat dalam mimpinya, dan mimpi para Nabiadalah wahyu sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
“Mimpi para Nabi itu adalah wahyu” (HR. Bukhari)
Artinya, bahwa setiap mimpi yang dilihat oleh para nabi dalam tidurnya merupakan wahyu dari Allah SWT, apakah itu suatu perintah ataupunlarangan dari-Nya.
Isma’il adalah putra pertama Nabi Ibrahim as. dari Siti Hajar yang lahirdiawal usianya yang ke-86 tahun, dan Allah memintahnya untuk berqurban dengan putra yang sudah sekian lama ia dambakan kehadirannya, yangakan mewarisi aqidah tauhid. Kisah ini Allah abadikan dalam al-Qur’an:
"Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala
anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata:
“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka
fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas
pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar
suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. ”Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim”." (Q.S Ash Shaaffaat 101-109)
Bagaimana mungkin hati seornag ayah akan rela untuk menyembelihputranya yang baru saja tumbuh dewasa, yang sangat ia cintai, walaupundengan alasan untuk berqurban (mendekatkan diri kepada Allah), tetapikarena ini merupakan perintah Allah, tidak ada pilihan baginya selainmelaksanakan perintah-Nya.
Inilah ujian terberat bagi keimanan, kesabaran dan keikhlasanIbrahimdan putranya Isma’il. Dalam melaksanakan perintah Allah, NabiIbrahim bukanlah seornag yang egois, beliau tetap meminta pendapatputranya Isma’il dalam masalah ini. Sang putra dengan kesabaran yangpenuh tetap meyakinkan ayahnya akan kebenaran perintah Allah. Dalamkisah ini disebutkan bahwa setan terus menerus berusaha menggoda keduahamba Allah ini untuk tidak melaksanakan perintah Allah tersebut.
Maka, dengan keimanan yang kuat dari keduanya, kesabaran dankeikhlasan yang tulus kepada Allah, maka Nabi Ibrahim-pun bersiap-siapuntuk melaksanakan peristiwa yang mungkin saja akan merenggut nyawa anaknya. Allah berfirman :
Q.S. Ash Shaffat : 103-107
Artinya: “Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu! Ia menjawab: Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.”
Dan dalam surat al-Hajj ayat 36 Allah berfirman:
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, …”

Di dalam hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah disebutkan:
Artinya: “Barangsiapa mempunyai keluasan rezki (mampu berkurban) tetapi ia tidak mau berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami bersembahyang.”

Di dalam hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari shahabat Zaid bin Arqam disebutkan:
Artinya: “Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi saw menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah saw menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan.”
Di dalam sabda Nabi saw yang lain, diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga dari Jubair ibn Muthim, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Tiap-tiap (semua) hari Tasyriq itu adalah hari menyembelih.”

"Allah tidak akan membebani seseorang melainkan yang sesuai dengan kemampuannya." (Q.S. Al Baqarah : 286

Hewan qurban tidak boleh disembelih sebelum sholat Iedul Adha. Tapi dilakukan setelah
shalat.
Jundab Ibnu Sufyan ra berkata: Aku mengalami hari raya Adlha bersama Rasulullah SAW
Setelah beliau selesai sholat bersama orang-orang, beliau melihat seekor kambing telah
disembelih. Beliau bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum sholat, hendaknya ia
menyembelih seekor kambing lagi sebagai gantinya; dan barangsiapa belum menyembelih,
hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.” Muttafaq Alaihi.

Syarat-syarat hewan qurban
Hewan yang boleh dijadikan hewan qurban adalah hewan ternak berkaki empat yaitu: domba,kambing,unta,sapi/kerbau.
1. Domba (yang bulunya lebih panjang) Domba yang dijadikan hewan qurban adalah domba jad'ah yaitu domba yang berumur satu tahun masuk tahun kedua, misal bulan ke 13 karena >12 bulan atau walau kurang dari satu tahun tetapi sudah tanggal giginya.
2. Kambing (yang bulunya tipis) Kambing yang dijadikan qurban adalah kambing tsaniyyah yaitu kambing yang berumur 2 tahun.
3. Unta
Unta yang dijadikan qurban adalah unta Badanah yaitu unta yang berumur 5 tahun masuk tahun ke 6.
4. Sapi/kerbau
Sapi/kerbau qurban adalah sapi/kerbau tsaniyyah yaitu sapi/kerbau berumur 2 tahun masuk tahun ke 3.


Untuk semua hewan qurban, masalah jantan atau betina dalam hal ini tidak ada perbedaan, tetapi untuk jantan lebih utama. Untuk unta dan sapi/kerbau bisa untuk qurban 7 orang. Sedangkan menurut satu pendapat ulama unta bisa untuk 10 orang.

Berdasarkan hadits Nabi saw, dari Jabir r.a.: " kami berqurban beserta Rosulullah saw pada hari Hudaibiyyah dengan badanah (unta ) untuk 7 orang dan sapi untuk 7 orang. ( HR. Muslim )
Ada 4 hal yang tidak sah dijadikan hewan qurban :
a. Hewan yang cacat sebelah matanya dengan cacat yang jelas kelihatan .
b. Hewan yang pincang yang jelas kepincangannya.
c. Hewan yang sakit yang kelihatan jelas sakitnya.
d. Hewan yang kurus.

                        "Maka dirikanlah solat kerana Tuhanmu dan berqurbanlah."    (Surah al-Kauthar:2)
                        Daripada Aisyah r.a Nabi Muhammad s.a.w. telah bersabda yang bermaksud: "Tiada suatu amalan yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban, yang lebih dicintai Allah selain daripada menyembelih haiwan qurban. Sesungguhnya haiwan qurban itu pada hari kiamat kelak akan datang berserta dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima disisi Allah, maka beruntunglah kamu semua dengan (pahala) qurban itu."    (Riwayat al-Tarmuzi, Ibnu Majah dan al-Hakim)
                        Zaid bin Arqam berkata: "Mereka telah bertanya, Wahai Rasullullah, apakah Udhhiyah (Qurban) itu? Nabi Muhammad s.a.w. menjawab: "Ia sunnah bagi bapa kamu Nabi Ibrahim."Mereka bertanya lagi: Apakah ia untuk kita? Rasulullah s.a.w. menjawab: "Dengan tiap-tiap helai bulu satu kebaikan." Mereka bertanya: "maka bulu yang halus pula? Rasullullah s.a.w bersabda yang bermaksud "Dengan tiap-tiap helai bulu yang halus itu satu kebaikan."    (Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah)


HUKUM BERQURBAN
                        Hukumnya Sunnat Muakkad (Sunnat yang dikuatkan) atas orang yang memenuhi syarat-syarat seperti berikut:
§         Islam
§         Merdeka (Bukan hamba)
§         Baligh lagi berakal
§         Mampu untuk berqurban
Sabda  Rasullullah s.a.w yang bermaksud:
"Aku disuruh berqurban dan ia sunnat bagi kau." (Riwayat al-Turmuzi).
"Telah diwajibkan kepada ku qurban dan tidak wajib bagi kamu." (Riwayat Daruqutni)
Walaupun hukum berqurban itu sunnat tetapi ia boleh bertukar menjadi wajib jika dinazarkan. Sabda  Rasullullah s.a.w yang bermaksud: "Sesiapa yang bernazar untuk melakukan taat kepada Allah, maka hendaklah dia melakukannya." (Sila Rujuk: Fiqh al-Sunnah)
PERLAKSANAAN QURBAN
Para ulama menambahkan lagi bahwa tidak sah juga berkurban dengan hewan yang dipotong telinganya atau ekornya, tetapi bagi hewan yang kecil telinganya ( seperti domba Garut ) sah. Boleh juga berqurban dengan hewan yang dikebiri atau yang retak tanduknya, juga sah hewan yang diciptakan tanpa tanduk (betina).

D. Waktu menyembelih
Waktu menyembelih adalah dari waktu sholat Idul Adha sampai terbenam matahari pada akhir hari tasyrik ( 11, 12,13 Dzulhijah ).
Disunatkan 5 hal waktu menyembelih hewan qurban :
1. Membaca basmalah.
2. Membaca sholawat kepada Nabi saw.
 3. Menghadap kiblat.
 4. Membaca takbir.
 5. Doa.
Doa yang biasa dibaca Rosulullah disaat menyebelih hewan qurban diantaranya:
a. ALLAAHUMMA HAADZAA MINKA WA ILAIKA FATAQOBBAL MINNII "Ya Allah ini adalah karunia dari-Mu dan (akan dikembalikan) maka terimalah qurban dariku".
b. ALLAHUMMA TAQOBBAL MIN MUHAMMADIN WA AALI MUHAMMADIN WA UMMATI MUHAMMADIN………BIN…… "Ya Allah terimalah (qurban) dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad ……….bin……..".

Status daging qurban
Mudlahhi/pekurban tidak boleh makan daging qurbannya bila qurban itu qurban yang dinadzarkan, tetapi boleh makan dari qurban sunnat dan dia tidak boleh menjual daging qurbannya itu. Yang dimaksud dengan qurban yang dinadzarkan adalah jika seseorang menggantungkan qurbannya pada sesuatu janji kepada Allah. Misalnya ia mengatakan:"Jika saya sukses dalam proyek anu maka saya akan berqurban". Kemudian dia sukses maka qurbannya itu dihukumi nadzar dan wajib dilakukan. Oleh karenanya ia dilarang makan daging qurbannya.

Menurut Jumhur ulama pekorban hanya boleh makan sepertiga dari qurbannya, tetapi menurut Al- Ghazali bila dia mensedekahkan seluruhnya itu lebih baik. Firman Allah Qs. Al-Hajj (22) : 36 - 37 : Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah tundukkan unta-unta itu kepada kalian, mudah-mudahan kalian bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ( keridhaan ) Allah, tetapi ketaqwaan dari kalian yang dapat mencapainya."

·         Binatang yang diqurbankan daripada jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur dua tahun, jika biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan meskipun belum cukup satu tahun.
·         Binatang itu disyaratkan tidak cacat, tidak buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang yang hendak disembelih itu mestilah sihat sehingga kita sayang kepadanya.
·         Waktu menyembelihnya sesudah terbit matahari pada Hari Raya Haji dan sesudah selesai solat 'Id dan dua khutbah pendek, tetapi afdhalnya ialah ketika matahari naik segalah pada Hari Raya Hhaji sehingga tiga hari sesuadah Hari Raya Haji (hari-hari Tastriq iaitu 11,12 dan 13 Zulhijjah)
·         Daging qurban sunnat, orang yang berkorban disunnatkan memakan sedikit daging qurbannya. Pembahagian daging qurban sunnat terdapat tiga cara yang utamanya adalah mengikut urutan sepererti berikut:
      I.            Lebih utama orang yang berqurban mengambil hati binatang qurbannya dan baki seluruh dagingnya disedekahkan
  II.            Orang yang berqurban itu mengambil satu pertiga daripada jumlah daging qurban, dua pertiga lagi disedekahkannya.
III.            Orang yang berqurban mengambil satu pertiga daripada jumlah daging, satu pertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin dan satu pertiga lagi dihadiahkan kepada orang yang mampu. Sabda Rasullullah s.a.w: "Makanlah oleh kamu sedekahkanlah dan simpanlah."
Adapun keutamaan berqurban, maka dapat diuraikan sebagai berkut:
1. Berqurban merupakan syi’ar-syi’ar Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yang telah lewat penyebutannya dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala surat Al-Hajj ayat 36. Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (Al-Hajj: 36)
2. Berqurban merupakan bagian dari Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menganjurkan dan melaksanakannya. Maka setiap muslim yang berqurban seyogianya mencontoh beliau dalam pelaksanaan ibadah yang mulia ini.

Di antara sabda beliau adalah hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka dia telah sesuai dengan sunnah kami, dan barangsiapa yang telah menyembelih sebelumnya maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah nusuk sedikitpun.” (HR. Al-Bukhari no. 5545 dan Muslim no. 1961/7)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban dengan dua ekor kambing putih kehitaman yang bertanduk. Beliau sembelih sendiri dengan tangannya. Beliau membaca basmalah, bertakbir, dan meletakkan kakinya di sisi leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari no. 5554 dan Muslim no. 1966
3. Berqurban termasuk ibadah yang paling utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ
“Katakanlah: ‘Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (Al-An’am: 162-163)
Juga firman-Nya:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan sembelihlah hewan qurban.” (Al-Kautsar: 2)
Sisi keutamaannya adalah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam dua ayat di atas menggandengkan ibadah berqurban dengan ibadah shalat yang merupakan rukun Islam kedua.

4. Menghapuskan dosa dan mengharap keredhaan  Allah s.w.t.
     Rasulullah SAW telah bersabda kepada anaknya, Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban. 

”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa−dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah : Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah SWT, Rabb alam semesta. (HR. Abu Daud dan At−Tirmizi) 

Allah SWT berfirman: “Daging−daging unta dan darahnya itu sekali−kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS. Al Hajj: 37)
5. ibadah qurban merupakan amalan yang paling dicintai Allah pada hari Raya Idul Adha. 
     Rasulullah bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari Bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban”. (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dan hakim) 

5. hewan qurban sebagai saksi di hari kiamat.
     Rasulullah bersabda: Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak disuatu tempat disisi Allah sebelum mengalir ditanah. Karena itu, bahagiakan dirimu dengannya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, 
6. mendapat kebaikan
    Rasulullah SAW. "Pada tiap−tiap lembar bulunya itu kita memperoleh satu kebaikan". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
7. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mahu berbelanja harta kejalan Allah s.w.t.
Abu ‘Ashim menuturkan kepada kami dari Ibnu Juraij dari Atha’, dia berkata; Aku mendengar Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma. Dia berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya anak keturunan Adam memiliki dua lembah harta niscaya dia masih akan mencari yang ketiga. Dan tidak akan pernah menyumbat rongga anak Adam selain tanah, dan Allah menerima taubat bagi siapa pun yang mau bertaubat.” (HR. Bukhari dalam Kitab ar-Riqaq, hadits no. 6436
Seorang sahabat datang kepada Nabi sholallhu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Ya Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang bila aku amalkan niscaya aku akan dicintai Allah dan manusia.” Rasulullah sholallhu ‘alaihi wasallam menjawab, “Hiduplah di dunia dengan berzuhud (bersahaja) maka kamu akan dicintai Allah, dan jangan tamak terhadap apa yang ada di tangan manusia, niscaya kamu akan disenangi manusia.” (HR. Ibnu Majah).
Kekayaan bukan banyaknya harta-benda yang dimiliki tetapi kekayaan jiwa. (HR. Bukhari)


AQIQAH UNTUK ANAK
                        Aqiqah pengertian dari segi bahasa ialah rambut dikepala kanak-kanak. Sementara pengertian aqiqah dari segi syara ialah binatang yang disembelih pada hari mencukur rambut bayi. Aqiqah sebagai ibadah yang telah disyariatkan oleh  Allah s.w.t. sebagaimana penjelasan Rasulullah s.a.w. dengan sabdanya yang bermaksud: "Setiap anak yang lahir itu  terpelihara dengan aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh (daripada hari kelahirannya), dicukur dan diberi nama." (Riwayat Abu Dawud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah)
                        Ibnu Majah menerangkan maksud "... terpelihara dengan aqiqahnya..." (pada mafhum hadis diatas) adalah bahawa aqiqah itu sebagai sebab yang melepaskan kanak-kanak tersebut daripada gangguan syaitan yang cuba menghilangkan daripadanya melakukan kebaikan.
                        Dari Salman bin Amir al-Dhabley, bahawa Nabi Muhammad s.a.w. bersabda yang bermaksud: "Untuk anak lelaki itu aqiqahnya. Tumpahkan atasnya darah dan hilangkanlah daripadanya kekotoran dan najis." (Riwayat Abu Daqud, al-Turmuzi dan Ibnu Majah).
                        Menurut Imam Ahmad bin Hambal, bahawa apabila seseorang kanak-kanak itu mati dalam keadaan belum diaqiqahkan lagi, maka anak itu tidak dapat mensyafaatkan kedua-dua orang tuanya diakhirat kelak.
HUKUM AQIQAH
§         Hukum aqiqah itu adalah sama dengan ibadah qurban iaitu Sunnat Muakkad kecuali dinazarkan menjadi wajib.
§         Penyembelihan aqiqah ialah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi atau pada hari ke empat belas atau ke dua puluh satu. Jika tidak dapat maka bila-bila masa selagi anak itu belum baligh.
§         Jika anak telah baligh, maka gugur tuntutan atas walinya dan sunnat bagi dirinya (individu yang berkenaan) mengaqiqahkan untuk dirinya sendiri. Hal ini berdasarkan hadis dari Ahmad, Abu Dawud dan al-Tabrani, bahawa Rasulullah s.a.w. pernah mengaqiqahkan dirinya sendiri sesudah Baginda s.a.w. diangkat menjadi Rasul.
§         Anak zina, aqiqahnya sunnat atas ibunya kerana nafkah hidup anak zina itu tanggungan ibunya bukan bapanya. Demikian pendapat Syaikh Ibnu Hajar dan Syaikh Ramli, manakala Khatib Syarbini pula berpendapat, adalah tidak sunnat bagi ibu mengaqiqahkan anak zinanya meskipun si ibu memberi nafkah kepadanya.
§         Anak lelai disembelihkan dua ekor kambing (tetapi sah sekiranya seekor) dan perempuan memadai dengan seekor kambing. Diriwayatkan daripada Aisyah, bahawa Rasulullah s.a.w.memerintahkan para sahabat agar menyembelih aqiqah untuk anak lelaki dua ekor kambing yang umurnya sama dan untuk anak perempuan seekor kambing. (Riwayat al-Turmuzi). Daripada Ibnu Abbas r.a. pula menyatakan. bahawa Rasullullah s.a.w. menyembelih aqiqah untuk Hasan dan Husin masing-masing dengan seekor kambing. (Riwayat Abu Dawud)
HUKUM-HUKUM YANG LAIN BERKAITAN DENGAN QURBAN DAN AQIQAH
o        Jika menyembelih qurban sendiri hendaklah berniat: "Aku jadikan binatang ini qurban untuk diriku kerana Allah Ta'ala" dan seumpamanya, atau jika penyembelihan aqiqah berniat : "Aku jadikan penyembelihan binatang ini sebagai aqiqah untuk anakku kerana Allah Ta'ala."
o        Jika untuk tolong kepada orang lain maka hendaklah berakad iaitu dengan dua cara:
          1) Secara wakil, maka orang yang mewakilkan berkata: "Aku wakilkan atas diriku untuk menghasilkan penyembelihan qurban untuk diriku (atau aqiqah untuk anak ku...)." Orang yang menerima wakil menjawab: "Aku terima sebagai wakil untuk menghasilkan penyembelihan qurban untukmu (atau aqiqah untuk anakmu...)."   (PERINGATAN: Orang yang menerima wakil hendaklah melaksanakan penyembelihan dan tidak boleh diserahkan tanggungjawab menyembelih kepada orang lain).
          2) Secara menyerahkan tanggungan dengan berkata: "Saya meletakkan atas zimmah tanggungan tuan untuk menghasilkan penyembelihan qurban untuk ku (atau aqiqah untuk anakku)."(PERINGATAN: Penerima jika tidak dapat menyempurnakan tanggungjawab yang diterima, boleh diserahkan kepada orang lain untuk menyempurnakan penyembelihan untuk orang-orang yang berakad tadi).
o        Daging qurban sunnat disedekahkan kepada fakir miskin atau dihadiahkan kepada orang yang mampu dalam bentuk masih mentah tetapi aqiqah sunnat dimasak dengan masakan jenis manis seperti kurma, kicap dan sebagainya.
o        Binatang unta, lembu atau kerbau boleh dikongsi sebhagian untuk qurban dan sebahagian untuk aqiqah.
o        Disunnatkan tulang-tulang binatang qurban itu tidak dipatahkan atau dipecahkan sama ada oleh orang yang mengaqiqahkan atau yang memakannya. Cuma hendaklah diceraikan pada setiap persendian tulang. Sekiranya dipecahkan juga maka tidaklah pula makruh, tetapi khilaf aula (yakni bersalahan dengan yang utama).
o        Daging aqiqah atau qurban atau mana-mana bahagian dari binatang (seperti kulit, tulang dan sebagainya) tidak boleh dijadikan upah kepada orang yang menyembelih dan orang-orang yang menguruskan pemotongan. Upah untuk mereka jika diperlukan, maka hendaklah diberi dalam bentuk wang atau harta benda yang lainnya.
o        Orang kafir tidak boleh diberi makan daging aiqah atau daging qurban, sekiranya telah diberi umpamanya sekilo, maka wajib diganti dengan daging yang lain untuk memenuhi daging yang kurang itu.
o        Daging atau mana-mana bahagian dari binatang qurban nazar atau aqiqah, haram dimakan atau diambil oleh orang yang melakukannya.
QURBAN DAN AQIQAH BERAMAI-RAMAI
                        Sekarang ini ada pihak tertentu seperti Masjid, Surau atau badan kebajikan dan orang perseorangan menganjurkan majlis Qurban dan Aqiqah secara beramai-ramai. Pada dasarnya amalan ini baik demi menggalakkan masyarakat Islam melakukan kedua-dua ibadah yang sangat dituntut dalam Islam (Sunnat Muakkad). Namun yang demikian, beberapa syarat berikut ini hendaklah dipatuhi:
§         Pengurusan hendaklah dilakukan dengan betul, dengan penuh amanah dan tanggungjawab.
§         Harga yang dikenakan hendaklah dinyatakan termasuk kos pengurusan (Penyembelihan, kenderaan, upah menyembelih, melapah dan sebagainya jika memerlukan upah).
§         Hendaklah diadakan aqad atau ijab dan qabul antara orang yang melakukan qurban atau aqiqah dengan pihak pelaksana (AJK Qurban/ Aqiqah atau AJK Masjid/ Surau/ Badan Kebajikan/ Orang perseorangan).
  1. Ashabus Sunan meriwayatkan dari Samurah, Nabi saw. bersabda:
    “Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, ia dicukur dan diberi nama.”
    2. Dari Ummu Karz Al Ka’biyah berkata, aku pernah mendengar Rasuulullaah bersabda:
    “Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor.”
    3. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmizi dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. mengaqiqahkan Hasan satu ekor kambing dan berseru:
    “Hai Fathimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan(rambut)nya. Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu seberat satu dirham atau sebagian dirham.”

    Hadits lain tentang kelahiran anak:
    1. Termasuk disunahkan ialah mengazankan anak yang baru lahir di telinga kanan, dan mengiqomatkan di telinga sebelah kiri, hal ini dimaksudkan agar yang pertama sekali ia dengar adalah nama Allaah. Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan At Tirmizi yang menshahihkannya, dari Rafi’ ra:
    “Aku pernah melihat Nabi saw. mengazankan shalat di telinga Hasan bin Ali waktu Fathimah melahirkannya.”
    2. Dari Abi Darda’ ra berkata:
    “Sesungguhnya kalian akan diseru pada hari qiyamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian, maka perbaguslah nama kalian.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Hiban)
Nama bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberinama (al-musamma)
Dari Abu Hurairoh Ra, dari Nabi SAW beliau bersabda: “Kemudian Aslam semoga Alloh menyelamatkannya dan Ghifar semoga Alloh mengampuninya” (HR. Bukhori 3323, 3324 dan Muslim 617)
Ibnu Al-Qoyyim berkata: “Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya. Dan jika anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama (Al-musamma) maka perhatikanlah hadis di bawah ini:
Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya: “Siapa namamu?” Aku jawab: “Hazin” Nabi berkata: “Namamu Sahl” Hazn berkata: “Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku” Ibnu Al-Musayyib berkata: “Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya” (HR. Bukhari 5836) (At-Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al-’Isawiy hal 65)
Oleh karena itu, Rasululloh SAW memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak kita. Antara lain:
Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda: “Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Alloh adalah Abdulloh dan Abdurrahman” (HR. Muslim 2132)
Dari Jabir Ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “Namailah dengan namaku dan jangnlah engkau menggunakan kun-yahku” (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

CARA WUDHU RASULULLAH

1. WUDHU

Secara bahasa, bila dibaca dhammah artinya melakukan wudhu'. Dibaca fathah: air wudhu.Secara syari'at ialah menggunakan air yang suci (memenuhi syarat) untuk membersihkananggota anggota tubuh tertentu yang sudah diterangkan berdasarkan Al Qur'an dan AlHadist. Dasar dasar Perintah Wudhu':
a. Al Maidah (5): 6.            
Hai orang orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat maka basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu
sampai dengan kedua mata kaki,...
b. HR Bukhary Fathul Baary, I:206; Muslim, no. 225)Dari Abu Hurairah, Rasulullahsaw bersabda: Allah tidak menerima shalat salah seorangdiantara kamu apabila ia berhadats, sehingga ia berwudhu'.
c. HR Muslim, I:160).
Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullahsaw bersabda: Allah tidak akan
menerima sholat (orang)yang tidak bersuci dan tidak menerima shodaqah dari hasil
penipuan (khianat).
d. HR Abu Dawud, no. 3760; Tirmidzi, no. 1848 (Hasan Sahih) dan Nasa'i I:73).
Dari Ibnu Abbas, telah bersabda Rasulullahsaw: Hanyalah aku diperintah berwudhu',
apabila aku hendak sholat.
(Hadis ini disahihkan oleh Muh.Nashiruddin Al Albany dalam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no.
2333).
e. HR Abu Dawud, no.60; Tirmidzi, no.3; Ibnu Majah no.275).
Dari Abu Sa'id, telah bersabda Rasulullahsaw: Kunci sholat adalah bersuci, tahrimnya
adalah takbir dan tahlilnya adalah salam.
(Disahihkan oleh MNA A dam "Sahih Jaami'us Shaghiir, no. 5761

2. MANFAAT WUDHU

1. HR Muslim, I:1151.dan Mukhtaashar Muslim, no.133.
Dari Abu Hurairah r.a., telah bersabda Rasulullahsaw:
Maukah aku tunjukkan kepada kalian beberapa hal yang dengan itu Allah akan menghapus
dosa dosa dan mengangkat derajat kalian? Mau Ya Rasulullah , ujar mereka. Sabda beliau:
yaitu menyempurnakan wudhu' ketika dalam keadaan sulit, sering melangkah menuju ke
Masjid (untuk sholat berjama'ah), dan menunggu sholat (berikutnya) sesudah selesai
mengerjakan sholat*), yang demikian itu adalah perjuangan (ribath+), perjuangan (sekali
lagi), perjuangan. *)Sholat Maghrib Isya sambil dzikrullooh (pen.)
+) mempertahankan pos jaga digaris terdepan.(Lih.Sahih MuslimI:151).
2. HR Muslim, I:148 dan Mukht.Muslim no. 121.
Dari Abu Hurairah, Rasulullahbersabda: Apanila seorang hamba Muslim(mu'min)
berwudhu, lalu ia mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya setiap dosa yang
pernah ia lihat (yang haram) dengan matanya bersamaan dengan air atau bersama tetesan
air yang terakhir; bila ia mencuci kedua tangannya, keluar dari kedua tangannya setiap dosa
yang pernah dilakukan oleh kedua tangannyabersamaan dengan air atau
tetesan air yang terakhir. Dan bila ia mencuci kedua kakinya, akankeluar dosa dosa yang
dilakukan oleh kedua kakinya bersamaan dengan air atau bersamaan dengan tetesan air
yang terakhir, hingga ia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.
3. HR Ahmad,V:252.
Dari Abu Umamah, telah bersabda Rasulullahsaw: Apabila seorang muslim berwudhu'
maka akan keluar dosa dosanya dengan sebab mendengar, melihat, dari tangannya dan dari
kedua kakinya. Apabila ia duduk(menanti sholat), ia masuk dalam keadaan diampuni dosa
dosanya.
***)Hadis ini dihasankan dalam MNA A "Sahih Jami'us Shaghiir, no.461.
4. HR Muslim I:140.
Dari Abu Malik Ay'ariy, telah bersabda Rasulullahsaw.:
Bersuci itu sebagian dari iman, alhamdulillah akan memenuhi timbangan, subhanallooh dan
alhamdulillaah keduanya akan memenuhi antara langit dan bumi, sholat adalah cahaya,
shodaqoh adalah bukti, shobar adalah sinar, dan Al Qur'an adalah hujjan atasmu atau
bagimu. Dan setiap manusia pergi menjual dirinya, MAKA ADA YANG MEMERDEKAKAN
DIRINYA, dan pula yang MEMBINASAKAN DIRINYA.
5. HR Muslim III:133.
Dari Usman ra., telah bersabda Rasulullahsaw: Barang siapa yang berwudhu, lalu ia
sempurnakan wudhunya, niscaya akan keluar dosa dosanya dari tubuhnya, sampai keluar
(dosa dosa) dari bawah kuku kuku jarinya


Bagian ke dua (Cara Wudhu Rasulullah saw

1. N I A T.
Niat artinya sengaja dengan penuh kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu' semata
mata karena menaati perintah Allah SWT dan RasulullahMuhammad saw..
Ibnu Taimiyah berkata tempat NIAT adalah dihati bukan di lisan (ucapan) dalam semua
masalah ibadah. Dan seandainya ada yang mengatakan bahwa lisannya berbeda dengan
hatinya, maka yang diutamakan adalah apa yang diniatkan dalam hatinya dan bukanlah
yang diucapkan. Dan seandainya seorang berkata dengan ucapannya yang niatnya tidak
sampai kehati maka tidaklah mencukupi untuk ibadah, karena niat adalah kesengajaan dan
kesungguhan dalam hati. (Majmuu'atir Rasaa ilil Kubro:I:243).
Rasulullah menerangkan:
Dari Umar bin Khotab, ia berkata, Telah bersabda Rasulullahsaw:
"Sesungguhnya segala perbuatan tergantung kepada niat, dan manusia akan mendapatkan
balasan menurut apa yang diniatkannya......
(lanjutan hadist tsb:...."Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan RasulNya, maka
hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya, dan barangsiapa yang hijrahnya karena keduniaan
yang hendak diperolehnya atau disebabkan karena wanita yang hendak dikawininya, maka
hijrahnya itu adalah karena tujuan tujuan yang ingin dicapainya
itu). HR Bukhari, Fathul Baary I:9; Muslim, 6:48).

2. TASMIYAH (membaca Basmallah).
Dari Abu Hurairoh ra., ia berkata:
Telah bersabda Rasulullahsaw: "Tidak sempurna wudhu' bagi yang tidak menyebut nama
Allah padanya (HR. Ibnu Majah 339; Tirmidzi 26; Abu Dawud 101).
Kata Syaikh Al Albany: Hadist ini SAHIH. Lihat Shahih
Jami'us Shoghiir, no. 7444. Katanya, hukum TASMIYAH adalah wajib. Juga pendapat ini
dipilih oleh Imam Ahmad dan Syaukany, Insya Allah ini yang benar. Walloohu a'lamu (Lihat
Tamaamul minnah fii tahriiji fiqhis Sunnah, p. 89 dan As Sailul Jiraar, I:76 77).
Hadist ini juga ditulis dalam Ahmad, 2:418; Hakim 1:146; Baihaqi 1:43 dan Daraquthny
p.29.
Dari Anas ra. ia berkata: sebagian para sahabat Nabi sawmencari air untuk berwudhu', lalu
Rasulullahbersabda: "Apakah ada di antara kalian orang yang mempunyai air (membawa
air)? Kemudian beliau meletakkan tangannya ke dalam air tsb.
seraya berkata: BERWUDHU' LAH kalian dengan membaca BISMILLAH
(Wa yaquulu tawadh dho uu BISMILLAAHI)!!.........
(lanjutan hadistnya:....... lalu aku melihat air keluar dari jari jari tangannya, hingga merekaberwudhu' (semuanya) sampai orang terakhir berwudhu'. Kata Tsabit: Aku bertanya kepada Anas:
Berapa engkau lihat jumlah mereka?? Kata Anas: kira kira jumlahnya ada tujuh puluh
orang. (HR. Bukhari I:236;Muslim 8: 411 dan Nasa'i no.78)

3.Mencuci kedua Telapak Tangan.
Dari Humran bin Abaan, bahwasanya "Usman minta dibawakan air untuk wudhu', lalu ia
mencuci kedua telapak tangannya tiga kali................... , kemudian ia berkata: "Aku
melihat Rasulullahsaw. berwudhu seperti wudhu' saya ini (lihat HR. Bukhari dalam
Fathul Baary I:259 no.159;160;164;1934 dan 6433 dan Muslim 1:141)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: telah bersabda Rasulullahsaw.
Bila salah seorang diantaramu bangun tidur, janganlah ia memasukkan tangannya kedalam
bejana, sebelum ia mencucinya tiga kali, karena ia tidak tahu dimana tangannya itu
bermalam (HSR. Bukhari, Fathul Baary, 1:229).Hadist yang bunyinya mirip tetapi dari
jalur lain yaitu Abdullah bin Zaid (lihat HSR Bukhary, Fathul Baary 1:255 dan Muslim 3:121).
JUga dari Aus bin Abi Aus, dari kakeknya (HSR Ahmad 4:9 dan Nasa'i 1:55).

4.Berkumur kumur (Madhmadhoh) dan menghirup air kehidung(Istinsyaaq)
Dari Abdullah bin Zaid al Anshori, ketika diminta mencontohkan cara wudhu' Rasulullah
saw..............hingga ia berkata:
"Lalu ia (Rosulullooh saw.) berkumur kumur dan menghirup air kehidung dari satu telapak
tangan, ia lakukan yang demikian tiga kali (HR. Bukhari dan Muslim /lihat dari hadist
hadist di nomor 3).
Dari Amr bin Yahya, ia berkata: Lalu ia berkumur kumur dan menghirup air kehidung dan
menyemburkan dari tiga cidukan (HR Muslim 1:123 dan 3:122).
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw. bersabda: Apabila salah seorang dari kamu
berwudhu,maka hiruplah air kehidung kemudian semburkanlah (HR Bukhari, Fathul Baary
1:229; Muslim 1:146 dan Abu Dawud no.140).
Dari Laqith bin Shobroh, ia berkata: Ya Rasulullah ! Beritahukanlah kepadaku tentangwudhu'!Beliau bersabda: "sempurnakanlah wudhu', menggosok sela sela jemari danbersungguh sungguhlah dalam menghirup air kehidung, kecuali kalau kamu berpuasa".(HR. Abu Dawud no.142; Tirmidzi 38; Nasa'i 114 dan Ibnu Majah no.407).
Hadist ini disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Hakim dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi dan
disahihkan juga oleh Nawawy (Lihat Ta'liq atas Syarah Sunnah lil Imam Al Baghowy,
1:417).
Dari Abdu Khoir, ia berkata: Kami pernah duduk memperhatikan Ali ra. yang sedang
berwudhu', lalu ia memasukkan tangan kanannya yang penuh dengan air dimulutnya
berkumur kumur sekaligus menghirup air kedalam hidungnya, serta menghembuskannya
dengan tangan kiri.
Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali, kemudian ia berkata, barangsiapa yang senang melihat
cara bersucinya Rasulullahsaw. maka inilah caranya (HR Ad Daarimy 1:178). Kata Al
Albany sanadnya shahih (lihat Misykaatul Mashaabih 1:129 no.411)


5. Membasuhmuka.
Batas Muka meliputi, mulai dari tempat tumbuhnya rambut dikepala sampai kejenggot dan
dagu, dan dari samping mulai dari tepi telinga sampai tepi telinga berikutnya.
Firman Allah S. Sl Maidah (5):6
Dan basuhlah muka mukamu.
Bukhory dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa Utsman minta air wudhu,
lalu ia menyebut sifat wudhu Nabi s.a.w., ia berkata: "kemudian membasuh mukanya tiga
kali" (Bukhari I:48; Fathul Baary I:259,no.159 dan Muslim I:141)

6. Mencuci Jenggot (Takhliilul Lihyah)
Berdasarkan hadits Utsman ra. :
Bahwasanya Nabi saw. mencuci jenggotnya. (HR. Tirmidzi no.31, ia berkata hadist ini
HASAN SAHIH;Ibnu Majah no.430; Ibnul Jarud, hal,43; Hakim I:149 dan ia berkata:
SANADNYA SAHIH).Hadist ini disahihkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban (LIhat
Ta'liq syarah Sunan Imam al Baghowy I:421).
Dari Anas ra. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengambil seciduk air (ditelapak tangannya),
kemudian dimasukkannya kebawah dagunya, lalu ia menyela nyela jenggotnya seraya
bersabda:"Beginilah Robb ku 'Azza wa Jalla menyusuh aku" (HSR. Abu Dawud, no.145;
Baihaqy I:154 dan Hakim I:149).
Syaikh Al Albany berkata Hadist ini sahih (Shahih Jaami'us Shoghiir, No. 4572).
Sebagian ulama berpendapat bahwa mencuci jenggot ini wajib, tetapi sebagian mengatakan
wajib untuk mandi janabat dan sunnah untuk wudhu, Imam Ahmad termasuk yang
menyetujui pendapat terakhir('Aunul Ma'bud I:247).

7.Membasuh Kedua Tangan Sampai Kesiku.
Allah berfirman S.Al Maidah (5):6 Dan basuhlah tangan tanganmu sampai siku.
Dari Humron bin Abaan bahwa Utsman minta air wudhu', lalu ia menyebut sifat (tatacara)
wudhu' Nabi saw., kemudian Humron berkata: Kemudian ia membasuh tangannya yang
kanan sampai siku, dilakukan tiga kali dan yang kiri demikian pula. (Lihat hadist yang sama
dalam membasuh muka, SAHIH).
Dari Nu'aim bin Abdullah Al Mujmir, ia berkata: Aku pernah melihat Abu Hurairah
berwudhu', lalu ia menyempurnakanwudhu'nya, kemudian ia membasuh tangan kanannya
hingga mengenai bagian lengan atasnya, kemudian membasuh tangan kirinya hingga
mengenai bagian lengan atasnya............
dan diakhir Hadist ia berkata: demikianl;ah aku melihat Rasulullahsaw.
berwudhu' (HSR. Muslim, I:246 atau Shohih Muslim, I:149/Daarul Fikr,cet.).
Dari Jabir r.a. bahwa Nabi saw. bila berwudhu' mengalirkan air atas kedua sikunya (HR.
Daruquthni, I:15; Baihaqy, I:56).Ibnu Hajar mengatakan Hadist ini Hasan, dan Syaikh Al
Albany berkata SAHIH (Shohih Jaami'us Shoghiir, no.4574

8.Mengusap Kepala, Telinga dan Sorban.
Allah berfirman: S.Al Maidah (5):6
Dan usaplah kepala kepalamu.
Yang dimaksud disini adalah mengusap seluruh kepala, dan bukanlah sebagian kepala (Lihat
Al Mughni, I:112 & I:176 dan Nailul Authar, I:84 & I:193).
Dari Abdullah bin Zaid, bahwa Rasulullahsaw. mengusap kepalanya dengan dua tangannya,
lalu ia menjalankan kedua tangannya kebelakang kepala dan mengembalikannya, yaitu
beliau mulai dari bagian depan kepalanya, kemudian menjalankan kedua tangannya
ketengkuknya, lalu mengembalikan kedua tangannya tadi ke tempat dimana ia memulai
(HSR. Bukhory I:54 55; Muslim I:145; Sahih Tirmidzi No.29; Abu Dawud no.118; Sahih
Ibnu Majah no.348; Nasa'i I:71 72 dan Ibnu Khuzaimah no.173.Dalam Fathul Baary I:289
no.185.Dalam Nailul Author I:183.Hukumnya WAJIB.
TELINGA
Dari Abu Umamah, ia berkata: Nabi saw. pernah berwudhu', lalu beliau membasuh mukanya
tiga kali; membasuh kedua tangannya tiga kali dan mengusap kepalanya dan ia berkata:
DUA TELINGA ITU TERMASUK KEPALA (HSR. Tirmidzi no.37; Abu Dawud no.134 dan Ibnu
Majah no.444).Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albany berkata: Hadist ini sahih dan
mempunyai banyak jalan dari beberapa sahabat (lih.Silsilah Alhaadits Shohihah juz I: 47
57).
Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz, bahwasanya Nabi saw. mengusap kepalanya dengan air sisa
yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud no.130 & Sahih Abu Dawud no.120, hadist ini
dihasankan oleh Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Zaid: Bahwa pernah melihat Nabi saw. berwudhu' lalu beliau mengusapkepalanya dengan air yang bukandari sisa kedua tangannya. (Sahih Tirmidzi no.32; AbuDawud no.120 & Sahih Abu Dawud no.111).
Dari Abdullah bin Amr.  tentang sifat wudhu' nabi saw., kemudian ia berkata:"Kemudian
beliau saw. mengusap kepalanya dan dimasukkan kedua jari telunjukknya dikedua
telingannya, dan diusap (daun telinga) dengan kedua ibu jarinya.
(HR. Abu Dawud no.135, Nasa'i no.140 dan Ibnu Majah, no.422 dan disahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah).
Kata Ibnu Abbas: bahwa Nabi saw. mengusap kepalanya dan dua telinganya bagian luar dandalamnya (HSR. Tirmidzi no.36; Ibnu Majah no.439; Nasaiy I:74; Baihaqy I:67 dan IrwaaulGholil no.90)


MENGUSAP ATAS SORBAN
Amr bin Umayah Adh Dhamriy, ia berkata:Aku pernah melihat Rasulullahs.a.w. mengusap
atas serbannya dan dua sepatunya.(HSR=Hadist Sahih Riwayat; Bukhory, I:59; Fathul
Baary, I:308, no.204dan 205).
Dari Bilal r.a. ia berkata:Bahwa Nabi s.a.w mengusap atas dua Khufnya (sepatu) dan
khimarnya (sorban).(HSR Muslim, I:159, Mukhtashar Shahih Muslim no.141; Nailul Authar
I:196).
Adapun peci/kopiah/songkok, maka tidak boleh diusap atasnya,karena tidak ada kesulitan
bagi kita untuk melepaskannya.Walloohua'lam.
Adapun kerudung/jilbab perempuan, maka dibolehkan untuk mengusapdi atasnya, karenaUmmu Salamah r.a. pernah mengusap jilbabnya.Hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir (lihatAl Mughni I:312 dan I:383 384).

MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI KEDUA MATA KAKI
Allah SWT berfirman....
Dan basuhlah kaki kakimu hingga dua matakaki (S.5(Al Maidah: 6).
Dari Abdullah bin 'Amr, ia berkata:Rasulullahs.a.w pernah tertinggal darikami dalam
suatu bepergian, lalu beliau menyusul kami, sedang ketikaitu kami terpaksa menunda
waktu Ashar sampai menjelang akhir waktunyamaka kami mulai berwudhu' dan membasuh
kaki kaki kami.Abdullah bin 'Amrberkata kemudian Rasulullahs.a.w. menyeru dengan
suara yang keras:"Celaka bagi tumit tumit dari api neraka! beliau ucapkan yang demikian
2 atau 3 kali.(HSR. Bukhory, I:49;Fathul Baary I:265;Muslim, III:132133).
Imam Nawawy di dalam syarah ShahihMuslim sesudah membawakan Hadistdi atas,
beliau berkata, Imam Muslim beristidhal (untuk menjadikan dalil)dari hadist ini tentang
wajibnya membasuh kedua kaki dan tidak cukup hanyamengusap saja.
Dari Nu'aim bin Abdillah al Mujmir r.a. ia berkata:Aku pernahmelihat Abu Hurairah
berwudhu', lalu ia mencuci mukanya, kemudian iamenyempurnakan wudhu'nya, lalu ia
mencuci tangan kanannya hingga mengenaibagian lengan atasnya, kemudian mencuci
tangan kirinya hingga mengenaibagian lengan atasnya, kemudian mengusap kepalanya,
kemudian MENCUCI BAGIAN KAKINYA YANG KANAN HINGGA MENGENAI BETISNYA lalu
kakinyayang KIRI HINGGA BETISNYA, kemudian berkata: demikianlah aku melihat
Rasulullahs.a.w. berwudhu', dan bersabda: Kalian adalah orang orangcemerlang muka,
kedua tangan dan kaki pada hari Kiamat, karena kalianmenyempurnakan wudhu'.Oleh
karena itu barangsiapa di antara kalian yang sanggup, MAKA HENDAKLAH IA
MEMANJANGKAN KECEMERLANGAN MUKA , DUA TANGAN DAN KAKINYA.(HSR. Muslim
I:149 atau Syarah Shahih Muslim no.246).
Dari Mustaurid bin Syaddaad al Fihry, ia berkata:"Aku pernah melihatNabi s.a.w bila
berwudhu', beliau menggosok jari jari kedua kakinya denganjari kelingkingnya. (HSR Abu
Dawud, No. 148; Shahih Tirmidzi no.37 danShahih Ibnu Majah no. 360).Dalam Shahih
Ibnu Majah ia menggunakan katamenyela nyela sebagai pengganti menggosok gosok
celah celah jari).

MULAI DARI YANG KANAN
Dari 'Aisyah r.a., ia berkata: Adalah Rasulullahs.a.w. menyukai mendahulukan yang kananketika memakai sandalnya, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya (Bukhory, FathulBaary, 1:235; Muslim no. 268).
Dari Abi Hurairoh r.a., bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: Apabila kamu mengenakan
pakaian dan bila kamu berwudhu', maka mulailah dari anggota angota kananmu (Sahih Abu
Dawud, no. 3488; dan Ibnu Majah no.323).
JUMLAH AIR YANG DIGUNAKAN
Dari Anas r.a., ia berkata:"Nabi biasa berwudhu' dengan memakai satu mud dan mandi
dengan satu sha' sampai lima mud (Muslim, 1: 156).
*** 1 sha' = 4 mud; 1 mud = ...liter (saya tidak tahu/lupa bertanya).
*** Saya bertanya kepada Pak Guru, kalau pakai kran bagaimana ?
1. Jangan membuka terlalu besar (sedang sedang saja).
2. Selesai wudhu' krannya dimatiin baru berdo'a.
3. Kalau ngobrol dengan teman krannya dimatiin.
****prinsipnya jangan boros.

DO'A SELESAI WUDHU'
'Umar bin Khoththob, ia berkata: telah bersabda Rasulullahs.a.w. :
Tidak seorangpun di antara kamu yang berwudhu', lalu menyempurnakan wudhu'nya,
kemudian membaca:
Asy hadu alla ilaaha illalloohu wahdahu laa syarii kalahu wa asy hadu anna
Muhammdan 'abduhu wa roosuuluhu;
kecuali mesti dibukakan baginya pintu pintu surga yang delapan, yang ia akan masuk dari
manapun yang ia kehendaki (Muslim 1:144 145; dll buku hadist).
Dengan tambahan bacaan :....
Alloo hummaj'alnii minat tawwaa biina waj'alnii minal mutath thoh hiriina
Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang orang yang bertaubat dan dijadikan aku termasuk
orang orang yang membersihkan diri.
Katanya tambahan ini ada keraguan, tetapi disahihkan oleh Syaikh Al Albany dalam Jami'us
Shoghiir, no. 6043.
Dari Abu Sa'ad al Khudriy, ia berkata: Telah bersabda Rasulullahs.a.w.:
Siapa yang berwudhu', kemudian sesudah selesai berwudhu' ia membaca:
Sub haanaka alloohumma wa bihamdika asy hadu allaa ilaaha illaa an ta as tagh firuka
alloohumma wa atuu bu ilaik


Maha suci Engkau Ya Allah, dengan memuji Engkau aku mengakui bahwa tiada Tuhan
melainkan Engkau, aku memohon ampun Ya Allah dan bertaubat kepadaMU), akan ditulis
dikertas putih, kemudian dialihkan pada stempel yang tidak akan pecah sampai hari kiamat
(HR. Ibnus Sunny)
Disahihkan dalam Shohih Jami'us Shoghiir, no.6046.

YANG MEMBATALKAN WUDHU'
1. Apa apa yang keluar dari salah satu dari kedua jalan (vulva dan anus/dubur).
Dari Abu Hurairoh, ia berkata: Rasulullahs.a.w. bersabda:
Allah tidak menerima sholat salah seorang diantara kamu, apabila ia berhadats, sampai ia
berwudhu' (Bukhory, 2:43 dan Muslim 1:140 141; Fathul Baary, 1:234 dll buku hadist
Tirmidzi, no.76 dan Ahmad 2:318).
QS. An Nisa'(4):43
..atau salah seorang di antara kamu datang dari tempat buang air.
Dari Abu Hurairoh r.a., ia berkata: telah bersabda Rasulullah s.a.w.: Apabila salah seorangdi antara kamu merasakan sesuatu di dalam perutnya, kemudian ia ragu ragu apakah telahkeluar atau tidak, maka janganlah keluar dari masjid (janganlah membatalkan sholatnya)sampai benar benar ia mendengar suara atau menemukan bau (Syarah Muslim 4:51).
2. Tidur nyenyak.
Dari Ali bin Abi Thalib r.a., ia berkata: Rasulullahs.a.w.
bersabda: Mata itu pengikat dubur, maka siapa saja yang tidur (nyenyak)
hendaknya ia berwudhu' (Shahih Abu Dawud no.188; Ibnu Majah no.386)
berderajat hasan.
3. Menyentuh kemaluan tanpa ada batas. Ada pertentangan didalamnya.
Dari Abu Hurairoh r.a. ia berkata: Rasulullahs.a.w. bersabda:
Jika salah seorang dari kamu menyentuh tangannya pada kemaluannya dengan
tanpa alas dan tutupan, maka ia wajib wudhu' (Hakim, 1:13).
Dari Qais bin Thalq bin Ali dari ayahnya, ia berkata:
Rasulullahs.a.w. ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya sesudah
berwudhu' (apakah harus wudhu'lagi)? Lalu Nabi s.a.w. menjawab: Sebenarnya kemaluan
itu bagian dari tubuhmu sendiri. (Shahih Abu Dawud no.167; Sh.Ibnu Majah no.392).
Sehingga ada yang mempertentangkan tentang kedua hadist ini. Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah menggabungkan kedua hadist ini dan berkata kalau menyentuh yang dimaksud
dengan syahwat (nafsu) maka batal wudhu'. Harus diingat bahwa ini adalah pendapat.
Sebab ada hadist berikut ini :
Dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. mencium salah seorang istrinya, kemudian keluarke (masjid) untuk sholat, dan tidak berwudhu' lagi (Shahih Tirmidzi no.75; sh. Abu Dawudno.165;Sh.Ibnu Majah no.406)

Apakah ada yang mencium tanpa syahwat ?? (hati hati kalau keluar cairan dari dua jalan
maka wudhu' lagi....)
'Aisyah berkata: sesungguhnya Rasulullahs.a.w. pernahmelaksanakan sholat malam,
sedangkan aku tidur melintang dihadapannya sebagaimana melintangnya jenazah, sehingga
apabila ia mau sujud, dirabanya kakiku (Muttafaq 'alaihi).
'Aisyah berkata: Pada suatu malam aku kehilangan Rasulullahs.a.w. (dari tempat
tidurnya), kemudian aku mencarinya sambil tanganku meraba raba, tiba tiba tanganku
menyentuh kedua (telapak) kakinya, sedang kedua kakinya dalam keadaan ditegakkan
ketika beliau sujud (Muslim 3:203)